Daerah

Lapas Purwakarta Sosialisasikan Perkemenkumham No 43 Ke WBP, Ini Tujuannya

×

Lapas Purwakarta Sosialisasikan Perkemenkumham No 43 Ke WBP, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021 di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok Lapas Purwakarta)
Kegiatan Sosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021 di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok Lapas Purwakarta)

“Kami berproses dengan cepat dan tepat. Syarat dan ketentuan harus lengkap untuk mengikuti asimilasi tersebut, Tentunya pelaksanaan Asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Turun Tangan Soal Spanduk Pungli di Jalur Alternatif Ciawi Bogor

Untuk itu, Sopiana mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta untuk kenyaman bersama dan agar dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya.

Baca Juga:  Cegah Kejahatan, Kamar Warga Binaan di Lapas Purwakarta Digeledah

Sopian mengajak seluruh warga binaan agar, sama-sama menjaga keamanan, kebersihan dan kondusifitas Lapas Kelas IIB Purwakarta, guna terlaksananya kegiatan pembinaan.

Baca Juga:  Pihak Aplikator Tidak Keberatan Dengan PM 108 Tahun 2017

“Mari kita jaga bersama keamanan, kebersihan dan kekondusifan Lapas Kelas IIB Purwakarta ini,” pungkasnya. (Gin)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan