Kemenkumham Jabar: 16.336 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

Narapidana
Ilustrasi narapida dapat remisi. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 16.336 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan provinsi Jawa Barat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Robianto mengatakan bahwa pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 9 Januari 2023

“Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang,” kata Robianto di Bandung, Rabu (10/4/2024).

Dia menjelaskan, RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Baca Juga:  Ditangan Warga Binaan Lapas Purwakarta Limbah Kayu Bisa Jadi Kerajinan Bernilai Seni Tinggi

Para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

Baca Juga:  Momentum Idul Fitri 1445 H, Presiden Jokowi Harap Masyarakat Saling Memaafkan dan Silaturahmi