JABARNEWS │ BEKASI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana mengenalkan layanan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan, yang dikenal sebagai “buy the service” (BTS) di Kota Bekasi.
Rencana ini diperkuat oleh penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) bersama Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka meningkatkan sinergi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan serta pengoperasian angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan.
Menurut Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo, kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan sinergi perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian layanan BTS di Kota Bekasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
“Nota kesepakatan ini merupakan titik awal dari perjanjian kerja sama yang akan bersifat lebih teknis dan operasional dari kedua belah pihak. Dalam Nota Kesepakatan ini, BPTJ mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain menyiapkan anggaran operasional, dan mensinergikan serta melaksanakan perencanaan,” ujar Agung dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Selasa (5/9/2023).
Sementara itu, Pemkot Bekasi akan bertugas mengusulkan rute angkutan dan mengeluarkan izin trayek yang dibutuhkan, serta merancang manajemen dan rekayasa lalu lintas.