Layanan SIM Keliling Purwakarta Senin 21 Agustus 2023 Ada Disini

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Honda Beat VS Avanza di Purwakarta, Satu Orang Tewas

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Arus Mudik di Kota Bekasi, Volume Kendaraan Naik Dua Kali Lipat

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News