DaerahDPRD Jabar

Lembaga Penyiaran Harus Jadi Kontrol saat Perhelatan Pemilu 2024

×

Lembaga Penyiaran Harus Jadi Kontrol saat Perhelatan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Literasi Media bertajuk 'Posisi Strategis Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu 2024' di Fox Harris Hotel Bandung, Senin (11/12/2023). (Foto: Istimewa).
Kegiatan Literasi Media bertajuk ‘Posisi Strategis Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu 2024’ di Fox Harris Hotel Bandung, Senin (11/12/2023). (Foto: Istimewa).

“Negara sebenarnya tidak boleh melarang warga negara untuk mempunyai lembaga penyiaran. makanya diatur dalam UU 32 tahun 2022 dan PKPI no.4 tahun 2023 bahwa lembaga penyiaran itu tidak boleh partisan. makanya hari ini kita coba lakukan literasi media bahwa hak-hak publik itu harus terpenuhi,” ucap Adiyana.

Baca Juga:  Hari Santri Nasional, KPU Purwakarta Nobar Film 'Kejarlah Janji' di Ponpes Al-Muhajirin 3

“Dalam konteks pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilu itu walaupun institusi lembaga penyiaran itu punya relasi kuasa dalam kelompok tertentu maka jangan kemudian lembaga penyiaran itu digunakan untuk kepentingan owners,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bandung Pinjam Lahan BI untuk SDN Suryalaya, Segini Total Luasnya

Iapun meminta masyarkat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan, ataupun melihat adanya lembaga penyiaran yang tidak menjunjung tinggi netralitas lembaga penyiaran kepada KPID.

“Kalau misal masyarakat menemukan berita yang tidak proposional, iklan yang tidak membuka ruang untuk peserta pemilu, ada blocking time, maka laporkan ke kami, maka kami akan tindak. bisa langsung, bisa hotline, bisa medsos,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Soal Polemik Pembangunan Masjid Margonda Depok, Ridwan Kamil Ternyata Pernah Menyarankan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3