Lembaga Penyiaran Harus Jadi Kontrol saat Perhelatan Pemilu 2024

Kegiatan Literasi Media bertajuk ‘Posisi Strategis Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu 2024’ di Fox Harris Hotel Bandung, Senin (11/12/2023). (Foto: Istimewa).

Dijelaskan Viky, Lembaga Penyiaran Publik memiliki posisi yang sangat strategis apalagi saat ini tahun politik sudah semakin memanas meskipun keterbukaan informasi saat ini sangat mudah di dapatkan dari media sosial namun Lembaga Penyiaran, masih menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang teraktual, independen dan terpercaya.

Baca Juga:  Islamic Community Summit 2022 di Bandung Soroti Perubahan Sosial Ekonomi Masyarakat

“Sangat strategis, walaupun masyarakat banyak mengambil berita dari media sosial, tapi tetap lembaga penyiaran itu menjadi media utama, kita validasi atau cross check berita dari media sosial itu dari lembaga penyiaran. Makanya lembaga penyiaran punya peran strategis,” jelasnya.

Iapun berharap lembaga penyiaran bisa terus menjunjung tinggi independensinya meskipun tidak bisa di pungkiri hari ini tidak sedikit pemilik lembaga penyiaran merupakan praktisi aktif politik.

Baca Juga:  Jamin Netralitas ASN, Bey Machmudin Ingin Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

“Jadi walaupun ada kepentingan korporasi, tepi tetap teman-teman jurnalis dapat berpegang pada etika jurnlistik seperti cover both side, menjunjung tinggi kebenaran, tidak berbohong. itu tidak mungkin luntur karena merupakan nilai-nilai dasar untuk dipegang para jurnalis mau siapapun pemilik perusahaan nya,” terangnya.

Baca Juga:  Heboh Soal Warga Cianjur Terjangkit Cacar Monyet, Begini Hasil Pemeriksaan Tim Medis

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menerangkan kepemilikan lembaga penyiaran oleh praktisi aktif politik tidak dilarang. Namun Netralitas dan Independensi lembaga penyiarannya tetap perlu di pertahankan.