Penjelasan KUA Soal Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)

JABARNEWS CIANJUR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, memberikan klarifikasi terkait pernikahan sesama jenis yang menjadi viral di media sosial.

Pernikahan antara dua wanita, Ahdiyat dan Icha, ternyata tidak melibatkan KUA setempat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaluddin.

Baca Juga:  OTT KPK di Bandung, Sembilan Orang Ditangkap

Menurut Dadang, KUA menolak proses pencatatan pernikahan keduanya sejak awal karena calon pengantin (catin) tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.

Baca Juga:  Kurangi Mobilitas Warga, Begini Skema Polisi Lakukan Penyekatan 9 Titik di Karawang

Meskipun pernikahan tersebut viral di media sosial, acara tersebut tidak melibatkan penghulu atau petugas KUA. Pernikahan Ahdiyat dan Icha hanya dihadiri oleh keluarga, tokoh agama, dan warga masyarakat setempat.

“Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumenter persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” jelas Dadang.

Baca Juga:  Insiden Kanjuruhan Malang, Viking Underground dan Polres Cianjur Sholat Gaib dan Doa Bersama