Lestarikan Budaya, ASN Kabupaten Cirebon Wajib Berbusana Adat

JABARNEWS | KAB. CIREBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bakal diwajibkan memakai baju adat khas Cirebon. Instruksi langsung diberikan oleh Bupati Cirebon H Imron Rosyadi.

Menurut Imron, penggunaan baju adat Cirebon merupakan upaya melestarikan budaya. Temasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keistimewaan Kabupaten Cirebon agar semakin dikenal.

“Kearifan lokal akan kembali ditonjolkan sebagai jati diri masyarakat Kabupaten Cirebon. Dengan baju adat yang wajib dipakai ASN, saya berharap Kabupaten Cirebon lebih dikenal lagi oleh masyarakat di luar Cirebon,” kata Imron, dilansir dari laman Medcom.id, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga:  Debit Air Sungai Ciliwung Menyusut, Ini Kata Wali Kota Depok

Tak hanya itu, Imron juga meminta ASN menggunakan bahasa lokal Cirebon selama bertugas. Setiap bulan pada hari Kamis di tanggal ganjil, ASN wajib berbusana adat. Model pakaian akan dirumuskan oleh Pemkab Cirebon dan berlaku tahun depan.

Baca Juga:  Mobil Odong-odong Mulai Marak, Pendapatan Sopir Angkot di Karawang Turun Drastis

Sementara itu, Kabag Organisasi Pemkab Cirebon, Ade Sutardi, menambahkan, untuk baju adat pria terdiri dari model iket Kraman Pangeran Cakrabuana, baju kampret warna putih, saku bobok, celana atau sarung komboran, serta alas kaki terompah kulit khas Cirebon. ASN juga diwajibkan tetap mengenakan tanda nama dan lambang Korpri.

Sedangkan untuk wanita, diwajibkan mengenakan baju kurung warna hitam, rok atau kain samping khas Cirebon, alas kaki selop kulit senada, serta penyesuaian kerudung khusus untuk ASN berjilbab. ASN yang tengah hamil atau nonmuslim akan menyesuaikan.

Baca Juga:  Seorang Pria Warga Bogor Ditemukan di TPU Kutawaringin Cianjur, Diduga Karena Ini

“Aturan tersebut sudah disepakati Pemkab Cirebon dari proses panjang yang melibatkan banyak unsur. Kearifan lokal wajib ditonjolkan karena sebagai upaya membawa citra budaya Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Red)