Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 3 Mei 2023 Ada Disini, Simak Syaratnya

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Jelang Laga Persija VS Persib, Kapolres Purwakarta Minta Bobotoh dan The Jakmania Jaga Ketertiban

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Soal Polemik Calon Sekda KBB, Begini Respon Bupati Hengky Kurniawan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)