Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini, Jumat 29 Juli 2022

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Komplotan Rampok Spesialis Bobol Sekolah Di Purwakarta Diringkus, Seorang Pelaku Didor Polisi

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Amankan Arus Mudik Lebaran 2023, Kapolres Purwakarta Lakukan ini.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)