Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Senin 14 November 2022

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Siaga Amankan Arus Balik dan Tempat Wisata

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Subang Senin 17 Juli 2023

Demikian informasi pelayanan Polres Purwakarta semoga bermanfaat.***