“Secara kelembagaan apa dia sekarang, apakah ustad pondok pesantren, madrasah diniyah atau rumah tahfiz? Ternyata secara legalitas formalnya bukan. Jadi ini mungkin istilah home schooling (guru rumahan), dan memiliki penyimpangan seks berkedok sebagai guru,” ucap Kepala Bidang Kemenag Garut Muhtarom, Kamis (1/6/2023) kemarin.
Saat ini Polres Garut masih menunggu hasil visum korban dari dokter RSUD dr Slamet Garut, meski itu butuh proses.
Namun seluruh korban telah dilakukan pemeriksaan didampingi orang tuanya, dan mengaku ada yang dilakukan cabul, oral seks, hingga ada yang harus ditelanjangi dan dilakukan perbuatan bejat. (Red)