Daerah

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi terdakawa Habib Bahar Bin Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Mantan Kuwu Citemu Jalani Sidang Perdana

Penolakan majelis hakim atas eksepsi tersebut lantaran permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berdasar.

“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:  Bikin Rakit dari Pohon Pisang karena Tak Ada Perahu, Pria Nias Hilang di Sungai Oyo

Dodong mengatakan, perkara Habib Bahar Bin Smith bisa disidangkan di PN Bandung meskipun kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.

Lanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

Baca Juga:  Video: Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasanya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan