Daerah

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucap Dodong melansir dari suarajabar.id.

Sebelumnya, pada Selasa (12/4/2022) Habib Bahar Bin Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Baca Juga:  Dhani Wirianata Berikan Alasan Mangkir Cek Kesehatan, KPU Kota Bandung: Tidak Ada Pelanggaran

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan. (Red)

Baca Juga:  Gugatan Hak Pengelolaan RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Klaim Hak Penuh Berdasarkan Putusan MA
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan