Maling Motor di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

Kata dia, atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di Jalan HM Yamin. Lalu polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Baca Juga:  Komplotan Maling Jarah Komputer di SMKN Kadipaten Tasikmalaya, Aksinya Terekam CCTV

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” ungkap dia.

Agus menambahkan, setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani periksa terkait perbuatan yang dilakukan tersangka yakni pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Kampung Narkoba Rintis Digerebek Polres Asahan, Seorang Pengedar Lompat ke Sungai

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dan UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Kebutuhan Hidup Korban Gempa Cianjur Dijamin Pemerintah Selama Enam Bulan, Baca Ini Dulu