Akibatnya, sedikitnya 9 janda dan gadis di Tasikmalaya terpikat rayuan pelaku. Apalagi pelaku berpura-pura menjadi orang kaya yang memiliki banyak usaha.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Namun dalam pengakuannya itu, pelaku tidak sampai meniduri para korbannya. Ia hanya mengambil barang-barang berharga milik korban. (red)