Manfaatkan Aplikasi Pencari Jodoh, Pria Jomblo Ini Tipu Gadis hingga Janda di Tasikmalaya, Ini Modusnya

Akibatnya, sedikitnya 9 janda dan gadis di Tasikmalaya terpikat rayuan pelaku. Apalagi pelaku berpura-pura menjadi orang kaya yang memiliki banyak usaha.

Baca Juga:  PC Fatayat NU Purwakarta Siap Sukseskan Pemilu 2024 dengan Deklarasi Damai

“Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Namun dalam pengakuannya itu, pelaku tidak sampai meniduri para korbannya. Ia hanya mengambil barang-barang berharga milik korban. (red)

Baca Juga:  314.275 Siswa Ikuti UNBK SMK