Mangkir dari Panggilan Penyidik, Medina Zein Dijemput Paksa Polisi

Medina Zein
Medina Zein (instagram)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Medina ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha.

Baca Juga:  Pengadilan Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Kunjungan Ke Purwakarta

Selain itu, pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi kepada Medina Zein dan Marissya Icha. Namun upaya mediasi itu berakhir buntu.

Baca Juga:  Antisipasi PMK, Diskanak Kabupaten Purwakarta Lakukan Pemantauan di Pasar Hewan

Lantaran mediasi buntu, polisi kemudian menetapkan Medina Zein sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.***