Daerah

Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Penadah Penggelapan Barang Elektronik Bakal Dijemput Paksa

×

Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Penadah Penggelapan Barang Elektronik Bakal Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta

Feri menegaskan, sebagai warga negara yang baik, SV seharusnya patuh terhadap hukum dan tidak menghambat proses penyidikan. Ia juga memperingatkan bahwa polisi dapat melakukan penjemputan paksa jika SV terus menghindar.

Baca Juga:  Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN VII Cikumpay Purwakarta, Polisi Ungkap Penyebabnya

“Kami menghimbau yang bersangkutan agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polsek Cibatu, Polres Purwakarta. Bahkan kami akan lakukan penjemputan paksa,” ucap Feri.

SV terseret pusaran kasus ini setelah Unit Reskrim Polsek Cibatu, Polres Purwakarta melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus penggelapan barang elektronik yang terjadi di PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Kematian Mayat Terduduk di Purwakarta

Dalam perkembangan kasusnya, tiga orang penadah berinisial SM, BH dan DN juga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan SV dalam kasus penggelapan ini.

Baca Juga:  Jika AMIN Menang, PKS Jabar akan Usulkan Sukabumi Jadi Prioritas Pembangunan 40 Kota Besar
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3