JABARNEWS | PURWAKARTA – Mantan Kepada Desa (Kades) Anjun, Kecamatan Plered, Purwakarta absen dari panggilan polisi, gara-gara sakit. Mantan kades yang berinisial AP dipanggil pihak Unit Tipikor Polres Purwakarta, kerena diduga telah melakukan penggelapan uang sewa tanah bengkok bernilai ratusan juta rupiah.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, hari ini Senin (14/10/2019) Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta berencana melakukan pemeriksaan terhadap AP.
“Kadesnya sakit tidak hadir, kami sudah menerima surat keterangan dari dokter” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, melalui pesan singkatnya, Senin (14/10/2019).
Meskipun begitu, tambah Handreas, guna mempercepat proses penyelidikan pihaknya akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap AP.
“Akan segera kami jadwalkan kembali secepatnya setelah kondisi AP memungkinkan untuk memenuhi panggilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, mantan Kades Anjun diduga menyewakan tanah bengkok kepada pihak perusahaan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) senilai Rp700 juta.
Uang senilai tersebut kabarnya dipecah ke dua rekening, rekening pribadi mantan kades dan rekening Desa Anjun. (Gin)