Dia menerangkan, atas dasar laporan tersebut Sat Reskrim Polres Banjar melakukan pendalaman terkait laporan itu.
Menurut Bayu, dari hasil pendalaman anak di bawah umur tersebut telah dicabuli oleh pelaku hingga hamil 2 bulan. Sehingga dengan bukti yang kuat pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Untuk lokasi penangkapan yang kita lakukan terhadap pelaku ini di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada tanggal 14 Agustus 2022. Pelaku berinisial AH mencabuli anak di bawah umur di sebuah kebun singkong di Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman.
Korban berinisial NA (16), saat itu hendak pulang ke rumah setelah mengikuti latihan kesenian kuda lumping.