Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polresta Bandung Amankan Seorang Pria

Ungkap Kasus Persetubuhan, Polresta Bandung Amankan Seorang Pria

JABARNEWS | BANDUNG – Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang tersangka MB yang telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2016 hingga Mei 2022 yang dilakukan oleh tersangka berinisial MB (49).

“Awalnya anak korban ini masih berusia 16 tahun, dan ketika melihat anak korban sedang menonton tv, tersangka memberikan uang Rp. 40ribu rupiah kepada anak korban,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 16 Juni 2022.

Lanjut Kusworo, setelah anak korban menerima uang dari tersangka. Kemudian MB menyuruh anak korban untuk pergi ke kamar lantai bawah.

“Setibanya di kamar lantai bawah, kemudian tersangka MB memaksa korban untuk membuka bajunya dengan cara di paksa, walaupun korban sudah menolaknya namun tersangka tetap melakukan persetubuhan terhadap anak korban ini,” ujarnya.