Maraknya Penggunaan Knalpot Bising, Polres Purwakarta Lakukan Penertiban Khusus

Polres Purwakarta
Pemeriksaan khusus knalpot bising yang dilakukan Satlantas Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Menurutnya, pengendara yang terjaring dalam penertiban khusus knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan tilang manual serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim,” jelas Dadang.

Baca Juga:  Gegara ini, Si Cepot dan Rekannya Ditembak Polisi di Purwakarta

Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan pemeriksaan khusus kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Purwakarta akan memberikan sanksi tilang.

Baca Juga:  Sidang Kelima Bupati Purwakarta, Ini Kata Kuasa Hukum Dedi Mulyadi

“Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” ucap AKP Dadang Supriadi. (Gin)

Baca Juga:  Tol Tebing Tinggi-Indrapura Gratis saat Idul Fitri 2023, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News