Masalah Sepele, Seorang Pria di Nias Tewas Ditikam

Pelaku pembunuhan di Nias tertangkap.(istimewa).

Dijelaskannya, hasil olah TKP dan keterangan saksi di lapangan, diketahui pelakunya JG. Atas keterangan sejumlah saksi, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya.

Baca Juga:  Fantastis, Uang Pensiun PNS Bisa Capai Rp 20 Juta per Bulan

“Pelaku JG dipersangkakan melanggar pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Akhirnya Polisi Tetapkan Pentolan Sunda Empire Sebagai Tersangka