Dijelaskannya, hasil olah TKP dan keterangan saksi di lapangan, diketahui pelakunya JG. Atas keterangan sejumlah saksi, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya.
“Pelaku JG dipersangkakan melanggar pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” bilangnya.(mad).