Penyidik juga menyita telepon genggam, akun media sosial, sepeda motor, tongkat polisi, jerigen minyak tanah, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aksi kerusuhan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat. Mereka juga dikenakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta lima tahun penjara terkait kekerasan bersama-sama di muka umum,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





