Agus menambahkan, Pelaku membunuh korban dengan cara memiting dari belakang dengan menggunakan tangan sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Setelah lemas, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas. Setelah tewas, pelaku kabur membawa motor dan android milik korban.
“Tersangka dijerat pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 10 tahun,” bilangnya. (mad).