Mayat Perempuan Tanpa Pakaian di Serdang Bedagai Ternyata Korban Pembunuhan

Ilustrasi penemuan mayat. (Foto: istimewa)

Agus menambahkan, Pelaku membunuh korban dengan cara memiting dari belakang dengan menggunakan tangan sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Setelah lemas, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas. Setelah tewas, pelaku kabur membawa motor dan android milik korban.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi dan Petani Milenial Panen 30 Ton Bawang Merah di Purwakarta

“Tersangka dijerat pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 10 tahun,” bilangnya. (mad).