Mendagri: Alasan Mengundurkan Diri Bupati Bupati Mandailing Natal Tidak Lazim

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution tidak lazim. Hal ini sehubungan dengan Dahlan beralasan mundur karena suara pasangan petahana yaitu Capres-Cawapres nomor urut 1 di wilayahnya kalah pada Pilpres 2019.

Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

Baca Juga:  Hasto: Dedi Mulyadi Memang Dekat Dengan Megawati

“Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021,” ungkap Tjahjo dalam siaran persnya, Minggu (21/04/2019).

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.

“Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” terang Tjahjo.

Baca Juga:  Festival Parade 1001 Kuda Sandalwood Digelar 11-12 Juli

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketum PWI Periode 2023-2028

Selanjutnya, Mendagri akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal. Komunikasi juga akan terus dijalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan pemanggilan dalam hal alasan mundur yang kurang tepat.

“Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi.” kata Tjahjo. (Red)