Meneror dan Mengancam, Dua Pegawai Pinjol Jaringan China di Bogor Ditangkap Polisi

JABARNEWS | BOGOR – Jajaran Polres Bogor menangkap dua pegawai pinjaman online (pinjol) jaringan China berinisial SS dan SW usai mengancam nasabahnya di Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“SW bertugas sebagai penerjemah, karena atasan mereka berbicara dengan bahasa China. Sementara SS bertugas sebagai pengingat para nasabah,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Bogor, Selasa 7 Desember 2021.

Ia menyebutkan, kedua pegawai pinjol itu diamankan di tempat persembunyiannya setelah adanya laporan dari nasabah ke Polsek Babakanmadang pada 18 November 2021.

Baca Juga: Diteriaki Ini, Pengeroyokan Polisi Saat Bubarkan Balap Liar Viral di Media Sosial

Baca Juga:  Sebanyak 2.500 Rutilahu di Bekasi Ditargetkan Selesai Dibangun pada November 2023

Harun menyebutkan bahwa keduanya ditangkap atas perbuatan menebar teror dan ancaman kepada para nasabah, ketika menagih pinjaman.

“Reminder ini menghubungi korban dengan maksud mengingatkan akan tagihan pinjaman online yang belum dibayar,” katqnya.

“Akan tetapi saat melakukan penagihan kepada korban, pelaku mengirimkan template yang berisi ancaman dan penghinaan terhadap korban,” terang Harun. 

Baca Juga: Terpukau Voice of Baceprot (VoB), Wakil Ketua DPR RI Ingin Gelar Konsernya di Istana

Tersangka pegawai pinjol juga mengancam akan menyebarkan informasi dan data diri korban kepada semua nomor kontak yang ada ponsel pelaku.

“Pelaku sempat membuat grup, sebagai ancaman kepada korban. Jadi kalau korban belum bayar, informasi dan data diri korban akan dibocorkan di grup itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Timnas U-23 Terbang ke Phnon Penh Pakai Pesawat Carter, Ini Alasannya

Polres Bogor hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut. Menurut Harun  tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Skema Polda Jabar Buat Hadapi Libur Nataru

“Saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sambil kasus ini didalami,” kata Harun. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat ini kasus pinjol masih terus dikembangkan. Bahkan petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan.

Baca Juga:  Disbudpar: Kurangi Kemacetan di Bandung Sektor Wisata Harus Disebar

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT Bright Finance Indonesia (BFI) yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) China,” katanya.

Baca Juga: Kepada Jokowi, Begini Kesaksian dan Harapan Para Pengungsi Erupsi Gunung Semeru

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 4, Juncto Pasal 27 Ayat 4, dan atau Pasal 45 B Jo. Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***