Mengaku Anggota KPK, 3 Pelaku Peras Kadistarkimsih

JABARNEWS | SUBANG – Apes benar tiga pria ini. Pasalnya gara-gara meras dan mengaku sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Kebersihan (Distarkimsih) Kab Subang, terpaksa kini harus berurusan dengan kepolisian. Sialnya lagi, Polres Subang menangkap tangan ketiga orang tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (7/3/2018).

Kasus ini berhasil dibongkar Tim Saber Pungli Polres Subang, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kala itu tiga pelaku sedang melakukan pungutan uang sebesar Rp5 juta kepada kepala Distarkimsih Pemkab Subang dengan mengaku sebagai anggota KPK.

Baca Juga:  Ungkap Jaringan Narkoba Antar Lapas, Sat Resnarkoba Polres Cianjur Tangkap Oknum Sipir

Informasi yang dihimpun, OTT dilakukan polisi berlangsung Rabu siang (7/3/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah makan di Kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada oknum mengatasnamakan anggota KPK dan meminta sejumlah uang kepada pejabat Pemkab Subang tersebut.

Tim saber pungli Polres pun, langsung melakukan investigasi dan berhasil menciduk tiga pelaku. Saat ditangkap, dua pelaku berinisial JS dan GRA mengaku sebagai anggota komisioner KPK Bagian Investigasi. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DD adalah masyarakat yang berperan memfasilitasi komunikasi kepada kepala dinas.

Baca Juga:  Dandim 0608 Cianjur: Pengungsi Bangunan Rusak Ringan dan Sedang Agar Didorong Kembali ke Rumah

“Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara meminta paket proyek yang ditenderkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman. Namun permintaan tersebut disampaikan setelah proses lelang selesai. Karena proses lelang telah selesai, para pelaku pun meminta sejumlah uang kepada kepala dinas yang diwakili oleh kabid pemukiman dinas perumahan dan kawasan pemukiman sebesar Rp5 juta,”ungkap Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni.

Baca Juga:  Gomez : Kemenangan Dulu, Itu Hanya Masa Lalu

Selain mengamankan uang Rp5 juta dari para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah kartu tanda anggota (KTA) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), satu lembar surat deklarasi antara Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), LPPNRI dan DPR RI, serta tiga buah ponsel dan empat KTP.

“Para pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP​,” ujar Kapolres.(Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat