Miris! Bocah 8 Tahun di Serdang Bedagai Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi bocah 8 Tahun di Serdang Bedagai Jadi Korban Pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  PKS Demokrat Berkoalisi, Sosok Ini Diusung Jadi Cabup Bandung