Dan telah hidup sebagaimana lazim masyarakat lain yang diakui oleh Pemerintah Purwakarta yang dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK.
Menurut keterangan yang dikuatkan oleh mantan Kepala Desa Cilangkap Mulyadi dan tokoh masyarakat lainnya, sekitar tahun 2011/2012 telah terjadi kesepakatan antara masyarakat yang mendiami sebagian lokasi dengan pihak perusahaan.
Yaitu: Bahwa pihak perusahaan adalah pihak investor yg telah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang akan membuka perusahaan di tanah ex. Pasir carolina.
Masyarakat adalah yang telah mendiami, menggarap, menguasai secara fisik dan memelihara dari sebagian kecil tanah yang dimaksud dalam klaim perusahaan.
Yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan masyarakat adalah: 1) masyarakat bersedia direlokasi atau dipindahkan ke tempat lain. 2) pihak perusahaan sebagai pemegang izin dari pemerintah Purwakarta bersedia memberikan fasilitas perumahaan, penerangan listrik, air bersih dan sarana umum lainnya, termasuk memberikan SHM kepada tiap-tiap kepala keluarga yang bersedia direlokasi.