Namun sampai saat ini, ternyata kesepakatan tersebut belum terealisasi. Warga malah diminta untuk meninggalkan rumah dari lokasi tersebut tanpa jelas harus ke mana pindahnya.
Bahkan, masyarakat juga telah dipanggil oleh pihak kepolisian Purwakarta untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Atas rentetan kejadian tersebut, masyarakat menjadi hidup tidak tenang, resah, dan takut yang mendalam.
Mereka berharap ada solusi yang terbaik dari pihak pengusaha dan pemerintah daerah.
Dalam proses perjuangan atas hak asasi hidup layak sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, kini masyarakat tersebut didampingi oleh kantor advokat Riyad Abdul Hanan, S.H. dan Rekan.