Miris, Ratusan Warga Di Purwakarta Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Ratusan warga di Kampung Conggeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, terancam kehilangan tempat tinggal. (Istimewa)

Tentunya, dari permasalahan tanah yang terjadi di atas, pemerintah harus memastikan dirinya hadir memberikan solusi terbaik bagi hajat hidup dasar setiap warga negara. 

Baca Juga:  Kiki Amalia Ternyata Takut Tak Diterima Keluarga Agung Nugraha

Soal tanah untuk hidup tentunya mengedepankan fungsi sosial bukan fungsi ekonomi semata. Itu termaktub dalam Undang-undang Agraria. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 7, UU No 5 Tahun 1960).

Baca Juga:  Uang Pensiun Tak Dibayar, Apakah PDAM Purwakarta Bangkrut?

Catatan Riana Wangsadiredja.***