Miris, Seorang Bocah di Tanjungbalai Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

“Mendengar cerita anaknya, ibu korban, Y (40) langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” terang Ahmad Yusuf.

Atas laporan itu, kata Ahmad Yusuf, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.

“Terangkan dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” bilangnya.(mad).