Daerah

Miris, Seorang Perempuan di Tebing Tinggi Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 4 Tahun

×

Miris, Seorang Perempuan di Tebing Tinggi Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Polres Tebing Tinggi ungkap pencabulan anak dibawa umur.(Foto: istimewa)
Polres Tebing Tinggi ungkap pencabulan anak dibawa umur.(Foto: istimewa)

Kata dia, setiap melakukan pencabulan, terangkan mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya atau orang lain. Apabila korban melapor, maka tersangka akan membunuh ibu korban.

Baca Juga:  Dinkes Bogor Siapkan Tenaga Medis Untuk Berikan Vaksin Covid-19

“Setiap melakukan aksinya, terangkan selalu mengancam sehingga korban pasrah menjadi budak nafsu tersangka,” papar dia.

Agus menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs.Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Anak Polisi Penabrak Satu Keluarga di Jaktim Resmi Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun,” bilangnya.(mad).

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan