Daerah

Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen

×

Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Berdasarkan penyelidikan, sasaran pelaku dalam mengedarkan narkoba permen ini adalah konsumen non-pelajar. Sebab, 1 bungkus permen saja harganya mencapai Rp 1.300.000.

Sebanyak 12 paket narkoba kemasan permen siap edar itu kini disita polisi.

Baca Juga:  Polisi Temukan Ladang Ganja di Garut, Helmi Budiman; Kami Kecolongan

“Sasaran konsumen yang sudah kenal dengan dia, belum merambah ke pelajar karena terkait harga pelajar pasti keberatan,” papar Arif mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Pengusaha! Bupati Cellica Nurrachadiana Bagikan Info Penghapusan Pajak Daerah, Buruan Simak

Atas perbuatannya, MP disangkakan pasal 112, 114 UU Narkotika no 34 tahun 2009 dengan ancaman 2 yaitu; 5 tahun sampai 20 tahun penjara dan 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Sempat Kabur, Pengedar Sabu Simalungun Akhirnya Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2