Daerah

Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen

×

Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Berdasarkan penyelidikan, sasaran pelaku dalam mengedarkan narkoba permen ini adalah konsumen non-pelajar. Sebab, 1 bungkus permen saja harganya mencapai Rp 1.300.000.

Sebanyak 12 paket narkoba kemasan permen siap edar itu kini disita polisi.

Baca Juga:  Penjelasan Kuasa Hukum Soal Kasus Duel Pelajar SMP di Depok hingga Berakhir Tragis

“Sasaran konsumen yang sudah kenal dengan dia, belum merambah ke pelajar karena terkait harga pelajar pasti keberatan,” papar Arif mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara Ke-76, Karangan Bunga Banjiri Mapolres Purwakarta

Atas perbuatannya, MP disangkakan pasal 112, 114 UU Narkotika no 34 tahun 2009 dengan ancaman 2 yaitu; 5 tahun sampai 20 tahun penjara dan 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Amankan Ganja 50 Kilogram Asal Aceh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2