Daerah

Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen

×

Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Berdasarkan penyelidikan, sasaran pelaku dalam mengedarkan narkoba permen ini adalah konsumen non-pelajar. Sebab, 1 bungkus permen saja harganya mencapai Rp 1.300.000.

Sebanyak 12 paket narkoba kemasan permen siap edar itu kini disita polisi.

Baca Juga:  Cheka Virgowansyah Pastikan Logistik Pilkada di Kota Tasikmalaya Dijaga Aman

“Sasaran konsumen yang sudah kenal dengan dia, belum merambah ke pelajar karena terkait harga pelajar pasti keberatan,” papar Arif mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Seorang Wanita di Langkat Menjadi Korban Perampokan dan Pelecehan

Atas perbuatannya, MP disangkakan pasal 112, 114 UU Narkotika no 34 tahun 2009 dengan ancaman 2 yaitu; 5 tahun sampai 20 tahun penjara dan 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Duduk di Teras Rumah, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2