Modus Baru, Polisi Purwakarta Sita Miras di Toko Sepatu.

Barang bukti miras yang berhasil diamankan di Mapolsek Pasawahan. (Dok Polsek Pasawahan)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Belasan botol miras berbagai merek diamankan, jajaran Polsek Pasawahan, Polres Purwakarta, saat menggelar Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD) pada, Sabtu, Sabtu, 8 Oktober 2022, petang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtadho mengatakan, razia miras itu dilakukan atas laporan masyarakat adanya penjualan miras yang berkedok warung jamu dan toko sendal.

“Untuk razia malam ini, ada 2 titik toko jamu dan satu toko sepatu yang kami razia. Di toko sepatu kami berhasil menyita sebanyak 13 botol miras berbagai merk. Jadi untuk mengelabui petugas penjual miras ini bermodus toko sepatu,” ucap AKP Ali, Minggu, 9 Oktober 2022

Ia menambahkan, belasan botol miras yang berhasil diamankan langsung diamankan ke Mapolsek Pasawahan.

“Kami sita dan dibawa ke Polsek Pasawahan guna dilakukan pemeriksaan singkat terkait penjualan miras tersebut. Tiap hari kita razia miras sebagai bukti penindakan dan penekanan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Pasawahan,” Tegas Ali.