Mohammad Idris Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 di Kota Depok Sebesar 12,99 Persen

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (foto: istimewa)

“Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidik Mulyono membenarkan surat rekomendasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Warga Depok Bisa Berobat Cukup Bermodal KTP, Begini Caranya

Surat Rekomendasi UMK tahun 2024 ini untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Surat rekomendasi. Semua kabupaten kota se Jawa Barat nampaknya membuat rekomendasi yang hampir sama, agar menjaga situasi kota atau kabupaten tetap kondusif,” kata Sidik Mulyono.

Baca Juga:  Anggaran Rp737 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Infrastruktur di Bekasi

Sidik mengatakan apapun rekomendasi dari kabupaten kota, itu akan menjadi bahan pertimbangan di rapat pleno dewan pengupahan provinsi. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News