JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tedy Artiawan menyampaikan dalam keterangannya kepada media pada Selasa (25/3/2025), bahwa pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram serta kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
“Pembatasan berlaku bagi kendaraan yang mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan,” ujar Tedy.
Aturan ini mulai diterapkan sejak 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, guna memastikan kelancaran arus mudik dan mengurangi potensi kemacetan di jalur utama Cianjur.
Selain pembatasan angkutan barang, Dishub Cianjur juga menggelar program mudik gratis yang akan berlangsung pada 26 Maret 2025. Acara pelepasan peserta mudik akan dilakukan oleh Bupati Cianjur, dengan tujuan ke berbagai wilayah di Cianjur Selatan.