Nasional

Selama Arus Mudik Lebaran, Operasional Angkutan Barang Akan Dibatasi

×

Selama Arus Mudik Lebaran, Operasional Angkutan Barang Akan Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama arus mudik. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Menjelang arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.

Baca Juga:  Deteksi Covid-19, Sebanyak 27.000 Orang di Garut Akan Diperiksa

Pembatasan operasional angkutan barang bertujuan untuk mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H.

“Ini berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 Mei-9 Mei 2022,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Purwakarta Catat Rekor, Kematian Akibat Covid-19 Capai 11 Orang dalam Sehari

Dijelaskan Budi, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Juga:  Kota Tasikmalaya Tengah Bersiap Terapkan Tatanan Normal Baru
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan