Mulai 1 Juni, Polisi Berlakukan Tilang Manual di Seluruh Wilayah Jabar

Tilang Manual
Ilustrasi tilang manual. (Foto: CNN).

JABARNEWS │ BANDUNG – Tilang secara manual dipastikan segera berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar). Polda Jabar memastikan aturan tersebut akan segera diterapkan mulai 1 Juni 2023.

“Akan diberlakukan 1 Juni di seluruh wilayah Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo melalui pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (19/5/ 2023).

Baca Juga:  Bagikan Sembako Puan Maharani, Anggota DPR RI Ini Bantah Kampanye

Meski tak dijelaskan secara rinci apakah tilang manual di Jabar akan diterapkan untuk situasi tertentu ataukah tidak, Ibrahim menegaskan, penerapan tilang manual akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Baca Juga:  Haru! Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Dempet di RSHS Bandung Berhasil

Sebelumnya, Korlantas Polri menerbitkan telegram terkait aturan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang manual tanpa menggelar stasioner atau razia.

Baca Juga:  Polres Garut Dalami Sopir Angkutan Umum yang Positif Narkoba Usai Jalani Tes Urin di Terminal Guntur

Surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, langsung ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.