Mulai Sekarang Wajib Bayar Parkir di Mesin Parkir, Begini Caranya

Mulai Sekarang Wajib Bayar Parkir di Mesin Parkir, Begini Caranya

JABARNEWS | BANDUNG – Kota Bandung memiliki sebanyak 445 mesin parkir yang tersebar di 58 ruas jalan. Tahukah anda cara menggunakan mesin parkir tersebut?

Sebenarnya relatif mudah. Anda hanya memerlukan kartu uang elektronik untuk membayar parkir di mesin tersebut. Selanjutnya, anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Tekan tombol bertanda ceklis pada bagian bawah layar mesin parkir untuk mengonfirmasi pembayaran.
2. Nantinya, anda akan diarahkan untuk memilih tipe kendaraan. Di tahap ini, anda bisa memilih tipe kendaraan yang anda parkir.