Namun si istri mengunggah video tersebut ke media sosial suaminya dengan alasan kesal kepada suami karena terlibat cekcok setelah berlibur ke Palabuhanratu, Rabu (4/5/2022).
“Setelah (video) di-upload, mereka menerima feedback yang cukup banyak. Mereka akhirnya kelabakan sendiri, kemudian menghapus video tersebut,” tuturnya.
Dia mengatakan, keduanya beragama Islam. Namun mereka mengakui pengetahuan terhadap agama masih cukup dangkal sehingga terjadilah video yang beredar tersebut.
Polisi menyita barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti itu berupa handphone yang digunakan istrinya untuk mengunggah video dugaan penistaan agama dan selembar kertas potongan gambar video viral.
Keduanya ditangkap di sebuah warung sate Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Zainal mengatakan kedua tersangka kooperatif dan bersedia untuk meminta maaf. Akan tetapi, proses hukum dipastikan tetap berlanjut.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya kepada wartawan. (red)