Nekat Bongkar Rumah di Tanjung Beringin, Tiga Warga Sergai Ditangkap Polisi

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Sebanyak tiga orang terlibat dalam pencurian sebuah rumah di Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Satu diantaranya perempuan yang sebagai penadah.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu mengatakan, tersangka ditangkap  tersangka, Ali Mohan (21) warga Dusun 9, Desa Pekan Tanjung Beringin, AR (16) warga Dusun 13 Desa Pekan Tanjung Beringin dan seorang perempuan penadah barang hasil curian, Juwita (35) warga Dusun 13 Desa Pekan Tanjung Beringin.

Baca Juga:  Angkot Korban Bus Maut Belum Dapat Ganti Rugi Dari Primajasa

“Dari tersangka disita barang bukti 1 unit kipas angin, 1 unit antena televise, mesin pompa air dan 4 kompos gas,” katanya, Senin (17/5/2021).

Menurutnya, tersangka Ali Mohan dan AR telah melakukan pencurian di rumah milik Lista Boru Nababan (40) warga Dusun 13, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Jabar Rabu 14 Juni 2023

“Barang hasil curian dijual tersangka kepada Juwita,” terang Marhalam.

Kata dia, hasil Penyelidikan personel reskrim selama 9 hari di diseputar TKP dan melakukan kumpul Informasi diketahui pelakunya bernama Ali Mohani. Kemudian pelaku berhasil ditangkap diseputaran desa pecan, hasil introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian rumah milik Lista boru Nababan

Baca Juga:  Bersahabat Dengan Alam Di Kebun Persahabatan Purwakarta

“Para tersangka dijerat pasal 363 dari KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Ptr)