Nekat Budidaya Ganja, Seorang Pria di Bandung Harus Meringkuk di Bui

Ilustrasi Polisi Berhasil Temukan Belasan Tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).

“Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook,” kata Aswin.

“Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan,” tambahnya melansir dari suarajabar.id.

Baca Juga:  Ketua BPD di Sukabumi Ditemukan Tewas Sehari Usai Pilkades, Ini Kata Polisi

Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.

Baca Juga:  Gempa Bumi Landa Nias Selatan, Tidak Potensi Tsunami

Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Masih Musim Kemarau, Ema Sumarna Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Kebakaran

“Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja,” pungkas Aswin. (Red)