JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menangkap seorang pria berinisial BT (37) di Jalan Mawar, Kota Bandung. Pria tersebut ditangkap lantaran nekat menanam 43 pohon ganja.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sebanyak 43 pohon ganja berukuran 10-30 centimeter diamankan dari tangan BT. Pelaku dengan sengaja membudidayakan ganja untuk dijual kembali.
“Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).
Dia menerangkan, BT membeli bibit ganja dari kenalannya di Faceboook. Sedangkan usahanya menjual ganja kering sudah dilakukan pelaku kurang lebih setahun.
Oleh BT, ganja hasil budidayanya dijual seharga Rp500 ribu per lima gram dengan keadaan siap konsumsi.