Nekat Budidaya Ganja, Seorang Pria di Bandung Harus Meringkuk di Bui

Ilustrasi tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menangkap seorang pria berinisial BT (37) di Jalan Mawar, Kota Bandung. Pria tersebut ditangkap lantaran nekat menanam 43 pohon ganja.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sebanyak 43 pohon ganja berukuran 10-30 centimeter diamankan dari tangan BT. Pelaku dengan sengaja membudidayakan ganja untuk dijual kembali.

Baca Juga:  Forum Osis Salah Satu Cara Pencegahan Terhadap Anak dan Perempuan di Jabar

“Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Dia menerangkan, BT membeli bibit ganja dari kenalannya di Faceboook. Sedangkan usahanya menjual ganja kering sudah dilakukan pelaku kurang lebih setahun.

Baca Juga:  Umat Buddha di Kota Bandung Rayakan Ibadah Waisak dengan Terapkan Prokes dan PeduliLindungi

Oleh BT, ganja hasil budidayanya dijual seharga Rp500 ribu per lima gram dengan keadaan siap konsumsi.