Nekat Langgar Ketertiban di Kota Bandung? Siap-Siap Viral dan Ditindak!

Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar rasa aman dan ketertiban.

Pada kesempatan yang sama, Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran di Kota Bandung tidak hanya dilihat dari tingkat viralnya suatu kejahatan.

“Ada istilah no viral no justice belakangan ini. Padahal tidak demikian. 60 persen kasus kejahatan berhasil kami tindaklanjuti, dan tidak semuanya kami viralkan,” terang Rahayu.

Baca Juga:  Ada Lantunan Shalawat Jelang Sidang Putusan Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung

Ia juga menegaskan, semua jenis aduan baik itu yang viral maupun tidak, semuanya ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor.

Baca Juga:  Indikasi Masalah Ditemukan BPK Jawa Barat dalam Laporan Keuangan Pemkot Bandung TA 2022

Sebagai opsi lain, Rahayu menginformasikan layanan kontak 110 bagi masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran yang terkait dengan ketertiban umum atau yang bersifat kejahatan.

Baca Juga:  Murid TK Kartika IX Yonarmed 12 Kunjungi Peternakan Lele

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung.