JABARNEWS │ JAKARTA – Sedikitnya delapan bandara internasional mengalami turun kelas. Perubahan status ini sebenarnya telah diusulkan sejak Juli 2020. Salah satunya adalah Bandara Radin Inten II Lampung.
Belum lama ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengubah status Bandara Radin Inten II Lampung dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Bandara ini menjadi salah satu dari delapan bandara yang akan turun kelas pada tahun itu.
Seperti diketahui, saat ini Indonesia memiliki 340 bandara. Sebanyak 32 bandara di antaranya berstatus internasional. Sisanya, sebanyak 308 bandara adalah bandara domestic. Termasuk Bandara Radin Inten II Lampung.
Kebijakan pengurangan jumlah bandara internasional menjadi 15 diumumkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 31 Januari 2023. Penegasan ini dilakukan saat rapat bersama Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan serta pelaku industri pariwisata.
Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang, Riau, juga berisiko turun kelas mengingat statusnya sebagai bandara internasional belum dimanfaatkan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah secara resmi menyatakan bahwa Bandara Radin Inten II Lampung saat ini berkategori domestik, sesuai dengan laman resminya pada tanggal 5 Agustus 2023.