Nekat Langgar Ketertiban di Kota Bandung? Siap-Siap Viral dan Ditindak!

Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar rasa aman dan ketertiban.

Sanksi pertama ialah sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. 

Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga tindakan serta denda sesuai aturan berlaku.

Baca Juga:  Kemenag Alokasikan Rp6,7 Miliar untuk Sarana Penunjang Asrama Haji Indramayu

Sebagai penutup, Rasdian menjelaskan terwujudnya ketertiban umum serta kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Oleh karenanya masyarakat pun jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran, segera laporkan pada anggota kami,” ucapnya.***

Baca Juga:  Survei Capres 2024 di Jabar: Ridwan Kamil Ungguli Ungguli Prabowo, Anies dan Ganjar Pranowo