Kata dia, dengan membawa dokumen palsu, pelaku bertemu korban dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan besaran Rp98 juta lebih. Uang tersebut menurut pelaku dalam membantu permasalahan korban.
“Uang tersebut nantinya akan digunakan pelaku dalam penyidikan, gelar perkara dan lainnya,” paparnya.
Ternyata, dari laporan polisi, pelaku juga melakukan tindak pidana dalam beberapa kasus, seperti penggelapan motor dan beberapa kasus lain yang diterima Polres Tanjungbalai.
“pelaku juga terlibat beberapa kasus lainya yang sudah dilaporkan ke Polres Tanjungbalai, aksi penipuannya dilakukan pelaku sejak bulan Juli lalu, keduanya sudah ditahan untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Panjaitan. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News