JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Dua orang emak-emak di Kabupaten Asahan berinisial AAT (37) dan MS (29) mengaku sebagai kasat reskrim dan kanit reskrim Polres Tanjungbalai untuk melakukan penipuan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui kasi Humas AKP AD Panjaitan mengatakan, membenarkan melakukan penangkapan kedua emak-emak atas kasus penipuan terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai berinisial A (33).
“Kedua pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai kasat reskrim dan kanit reskrim Polres Tanjungbalai,” ujarnya, Rabu (30/8/2023).
Dijelaskannya, peristiwa penipuan terjadi di jalan Husni Thamrin komplek Cemerlang Asri, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Kedua pelaku mendatangi kediaman korban dengan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban,” ucap Panjaitan.